Citizenship
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual bangsa yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan inilah yang harus dimiliki oleh setiap warganegara. Disamping hal tersebut, nilai-nilai perjuangan bangsa adalah milik bangsa Indonesia, masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesiapada perjuangan fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung nilai-nilai perjuangan bangsa yang menjadi landasarn dalam mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa sesuai dinamika perjalanan kehidupan telah mengalami penurunan pada titik yang kritis, hal ini di sebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Dari uraian tersebut di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa Indonesia merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing yang dilandasi nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Kemampuan Warga Negara. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajad penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dipelajarinya.
c. Menumbuhkan Wawasan warga Negara. Setiap warga negara Republik Indonesia, harus mengusai ilmu npengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
3. Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
a. Pengertian Bangsa. Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka buni (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, H-89).
b. Pengertian Negara. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanyasatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
c. Teori Terbentuknya Negara. Berbagai teori tentang asal mula dan kejadian negara antara lain adalah : 1. Teori Hukum Alam, pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles. Teori ini mengatakan bahwa kondisi alam yang menghasilkan manusia kemudian berkembang membentuk negara. 2. Teori Ketuhanan, berasal dari agama Islam dan Kristen yang meyakini segala sesuatunya adalah ciptaan Tuhan. 3. Teori Perjanjian, oleh Thomas Hobbes. Teori ini mengatakan bahwa manusia mengalami kondisi alam dan timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah caca-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
d. Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, perebutan (fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
e. Unsur Negara. 1. Bersifat Konstitutif, ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan. Rakyat atau masyarakat dan Pemerintahan yang berdaulat. 2. Bersifat Deklaratif, sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de yure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
f. Bentuk Negara. Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
4. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional sejak berdirinya berdasarkan UUD 1945, masuk sebagai anggota PBB, oleh karena itu NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara- negara lain di dunia, untuk ikut dalam memelihara dan menjaga perdamaian dunia. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban terhadap negara terhadap waerga negaranya, hak dan kewajiban warga negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warga negaranya pada dasarnya memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta turut serta melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan budaya yang berlaku di Indonesia serta sistem kenegaraan yang digunakan.
5. Proses Bangsa Yang Menegara.
Proses bangsa yang menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaiamana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingan bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk tetap utuh dan tegaknya negara melalui upaya bela negara. Upaya bela negara terlaksana dengan baik bila tercipta pola pikir, sikap dan perilaku bangsa yang berbudaya. Dalam Pembukaan UUD 1945, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan, secara ringkas proses tersebut sebagai berikut : • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia. • Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan. • Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
6. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara.
Dalam UUD 1945 pasal-pasal tentang hubungan warga negara dengan negara tertuang dalam pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34.
7. Pemahaman Tentang Demokrasi.
a. Konsep Demokrasi. Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
b. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada beberapa bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain: ¾ Pemerintahan Monarki : terdapat tiga macam monarki antara lain monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional dan monarki parlementer. ¾ Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan republik berarti pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual bangsa yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan inilah yang harus dimiliki oleh setiap warganegara. Disamping hal tersebut, nilai-nilai perjuangan bangsa adalah milik bangsa Indonesia, masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesiapada perjuangan fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung nilai-nilai perjuangan bangsa yang menjadi landasarn dalam mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa sesuai dinamika perjalanan kehidupan telah mengalami penurunan pada titik yang kritis, hal ini di sebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Dari uraian tersebut di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa Indonesia merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing yang dilandasi nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Kemampuan Warga Negara. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajad penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dipelajarinya.
c. Menumbuhkan Wawasan warga Negara. Setiap warga negara Republik Indonesia, harus mengusai ilmu npengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
3. Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
a. Pengertian Bangsa. Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka buni (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, H-89).
b. Pengertian Negara. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanyasatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
c. Teori Terbentuknya Negara. Berbagai teori tentang asal mula dan kejadian negara antara lain adalah : 1. Teori Hukum Alam, pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles. Teori ini mengatakan bahwa kondisi alam yang menghasilkan manusia kemudian berkembang membentuk negara. 2. Teori Ketuhanan, berasal dari agama Islam dan Kristen yang meyakini segala sesuatunya adalah ciptaan Tuhan. 3. Teori Perjanjian, oleh Thomas Hobbes. Teori ini mengatakan bahwa manusia mengalami kondisi alam dan timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah caca-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
d. Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, perebutan (fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
e. Unsur Negara. 1. Bersifat Konstitutif, ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan. Rakyat atau masyarakat dan Pemerintahan yang berdaulat. 2. Bersifat Deklaratif, sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de yure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
f. Bentuk Negara. Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
4. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional sejak berdirinya berdasarkan UUD 1945, masuk sebagai anggota PBB, oleh karena itu NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara- negara lain di dunia, untuk ikut dalam memelihara dan menjaga perdamaian dunia. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban terhadap negara terhadap waerga negaranya, hak dan kewajiban warga negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warga negaranya pada dasarnya memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta turut serta melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan budaya yang berlaku di Indonesia serta sistem kenegaraan yang digunakan.
5. Proses Bangsa Yang Menegara.
Proses bangsa yang menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaiamana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingan bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk tetap utuh dan tegaknya negara melalui upaya bela negara. Upaya bela negara terlaksana dengan baik bila tercipta pola pikir, sikap dan perilaku bangsa yang berbudaya. Dalam Pembukaan UUD 1945, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan, secara ringkas proses tersebut sebagai berikut : • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia. • Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan. • Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
6. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara.
Dalam UUD 1945 pasal-pasal tentang hubungan warga negara dengan negara tertuang dalam pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34.
7. Pemahaman Tentang Demokrasi.
a. Konsep Demokrasi. Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
b. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada beberapa bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain: ¾ Pemerintahan Monarki : terdapat tiga macam monarki antara lain monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional dan monarki parlementer. ¾ Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan republik berarti pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Komentar
Posting Komentar