Basic Social Science

Ratusan ISP Hadapi "Kiamat Internet," Ini Respons Kominfo.

Selasa, 30 September 2014, 15:43

Ini terjadi karena kurangnya komunikasi antara MA (Mahkamah Agung) dan juga timpencarian fakta tersebut juga kurangnya beberapa penyidikan terhadap Indar Atmanto.pada dasarnya Lisensi yang di miliki oleh perusahaannya adalah Legal.
jika ini terjadi pada negara ini kemana hukum yang sebenarnya di dalam UU Telekomunikasi tidak ada hukum yang melanggar apa lagi melakukan tindak pidana korupsi harusnya MA bisa bertindak spesifik dalam menghadapi suatu masalah karena yang harusnya di pakai dalam kasus ini adalah UU Telekomunikasi.
jika MA masih bertindak seperti ini maka sebagian besar ISP (Internet Service Provider) indonesia akan menjadi ilegal dan tidak mungkin untuk beroprasi agar tidak melawan tindakan hukum ISPharus menutup perusahaannya dan men-shutdown internet indonesia.
maka dampak yang akan terjadi adalah :
- Terjadi kemacetan transaksi industri finansial Rp. 1,5 milyard/ menit(Rp. 95 milyard/ jam) -ref IDX /APJII
- 71 juta pengguna internet indonesia tidak bisa mengakses internet -ref APJII
-  Target 50% bangsa indonesia mengakses internet di tahun 2015 tidak akan tercapai -ref WSIS/MDG
langkah yang harus di tempuh untuk mengatasinya adalah menuntut dengan ikut berpartisipasi melakukan sebuah petisi kepada MA dengan tuntutan :
- Kembali ke UU Telekomunikaasi
- Membenarkan ISP menyewa bandwith ke operator selular tidak perlu ijin frekuensi
- Pemerintah wajib melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajibannya
- Bebaskan Indar Atmanto dan IM2 dari vonis/tuduhan.kembalikan nama baik beliau.



Komentar

Postingan Populer