Definisi dan istilah hukum industri
petunjuk hidup, perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
-Karena
orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
-Karena
orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
-Karena
masyarakat menghendakinya.
-Karena
adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah,
bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang
lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa
industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Jadi
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Tujuan
industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut
berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan.
Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1. Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat
yakni dalam hal ekonomi.
3.
Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan
cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
4.Peran
aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat.
5.
Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
6.
Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan
adanya pembangunan industri.
7.Sebagai
penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan
industri.
8.
Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya
pembanguan daerah pada setiap provinsi.
Dengan
adanya hukum industri akan membuat jalannya persaingan pada sektor industri
akan lebih sehat dan tidak akan terjadi ”adu jotos” antar sesama perusahaan dan
karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut akan merasa lebih nyaman dan
terjamin kehidupannya jika perusahaan tempat mereka bekerja mematuhi hukum
industri yang telah dibuat dan disepakati. Sistem hukum industri memiliki
dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut
anasir-anasir berikut:
·
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam
perspektif ilmu-ilmu yang lain
·
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum
industri dalam perspektif global dan lokal
·
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·
Pergeseran hudaya hukum dari command and control ke self-regulatory system
untuk
mengurangi ongkos birokrasi
Pengaturan
hukum industri selain meningkatkan perekonomian tetapi juga untuk mencegah
kecurangan dari pihak-pihak kelompok industri yang dapat merugikan masyarakat
dan lingkungan sekitar. Seperti halnya ilegal logging, pembuangan limbah zat
beracun, rekayasa pengolahan pangan, dll. Pada pasal 2 UU no 5 tahun 1984
mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
1. Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai memonopoli suatu
produk.
2. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembangunan industri.
3. Manfaat di
mana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya
bagi masyarakat.
4. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya
landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan
industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Komentar
Posting Komentar