Hukum kekayaan intelektual
Hak
kekayaan intelektual dalam lingkup perindustrian disebut dengan istilah Hak
Milik Perindustrian (Industrial Property Rights). Salah satu Hak Milik
Perindustrian adalah merek dagang. Perdagangan merupakan salah satu topik yang
mengundang banyak kontroversi di Indonesia. Berbagai macam masalah sering
terjadi di sektor perdagangan. Salah satu masalah yang cukup marak dibahas dan
menjadi pokok perhatian para ahli hukum di Indonesia adalah mengenai
pelanggaran merek dagang. Kasus pelanggaran hak merek masih cukup sering
terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu dibutuhkan suatu telaah mendalam yang
mengkaji tentang pelanggaran hak merek, sehingga kasus pelanggaran hak merek di
Indonesia dapat lebih diminimalisasi. Salah satu kasus pelanggaran hak merek di
Indonesia terjadi pada produk obat sakit kepala Oskangin. Berdasarkan
pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Oskangin terbukti
menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan Oskadon dan
memiliki itikad tidak baik yaitu membonceng ketenaran Oskadon. Persamaan pada
pokoknya terdapat pada kata ‘Oska’ yang mendominasi unsur kata Oskadon.
Keputusan majelis hakim pada akhirnya mengabulkan permohonan penggugat dan
membatalkan merek Oskangin
Hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right
) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan
Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979,
meliputi :
Paten,
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi.
Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan),
setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
Merk
dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya
pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merk adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1). Hak atas Merek
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada
pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)
Hak
desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industry. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
: Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak
atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Sirkuit Terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.(Pasal 1 Ayat 1). Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan
peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2). Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6).
Rahasia
dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
Tentang Rahasia Dagang : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang. (Pasal 1 Ayat 1). Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang
yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas
tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman : Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan
khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1
Ayat 1). Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan
Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri
varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2).
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang
ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan
ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan
dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat
yang menent ukan dan apabila
diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3).
Komentar
Posting Komentar